Kembali ke Beranda WBS
Formulir Pengaduan Internal

Formulir Pelaporan Whistleblowing System

Sampaikan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Formulir ini tidak meminta nama, email, nomor HP, atau akun pelapor.

Anonim Identitas pribadi pelapor tidak diminta
Rahasia Data laporan hanya untuk verifikasi internal
Tiket & PIN Digunakan untuk memantau status laporan
Formulir WBS

Laporkan Dugaan Pelanggaran

Isi laporan secara faktual, jelas, dan bertanggung jawab. Kolom bertanda * wajib diisi.

1

Substansi Laporan

2

Pernyataan & Kirim

01

Substansi Laporan

Isi informasi utama mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Jenis dugaan pelanggaran *

Pilih satu atau beberapa jenis dugaan pelanggaran yang relevan.

Tidak perlu menyebutkan nama lengkap. Contoh: Pengelola Barang, Unit Observasi, petugas layanan, atau unit terkait.

Jika kejadian berlangsung dalam rentang waktu, isi tanggal awal kejadian.

Contoh: ruang server, gudang, kantor pelayanan, lapangan observasi.

Tuliskan secara faktual: apa yang terjadi, siapa pihak/unit yang diduga terlibat, kapan, di mana, dan bagaimana kejadian tersebut terjadi.

0 / 3000 karakter

Kolom ini hanya untuk menjelaskan bukti yang tersedia. Foto, dokumen, rekaman, atau tangkapan layar tidak diunggah melalui formulir ini.

Untuk menjaga kerahasiaan pelapor, formulir ini tidak menerima upload file. Jika bukti diperlukan, petugas akan memberikan instruksi melalui halaman cek status laporan. Simpan nomor tiket dan PIN setelah laporan dikirim.
0 / 1500 karakter
02

Pernyataan Pelapor

Centang seluruh pernyataan berikut sebelum mengirim laporan.

Setelah laporan berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor tiket dan PIN. Simpan keduanya untuk memantau status laporan secara mandiri.

Pernyataan wajib *

Jangan memasukkan nama, nomor HP, email, alamat rumah, atau data lain yang dapat membuka identitas pribadi pelapor. Fokuskan laporan pada fakta kejadian dan informasi pendukung.

Laporan Berhasil Dikirim

Simpan nomor tiket dan PIN Anda.

Nomor tiket dan PIN diperlukan untuk memantau status pengaduan. Sistem tidak dapat menampilkan ulang PIN setelah halaman ini ditutup.

Nomor Tiket -
PIN -
Cek Status Pengaduan