Selamat datang di Whistleblowing System Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri
Laporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Layanan ini dapat digunakan tanpa login, tanpa daftar akun, dan tanpa mengisi identitas pribadi pelapor.
Apa itu WBS?
Whistleblowing System adalah layanan pengaduan yang disediakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, benturan kepentingan, pelanggaran disiplin, pelanggaran etika kerja, atau pelanggaran lain yang berkaitan dengan integritas pelayanan.
Sistem ini dirancang agar pelapor tetap dapat menyampaikan informasi penting tanpa harus membuka identitas pribadi. Pemantauan laporan dilakukan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan setelah laporan berhasil dikirim.
Jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan
WBS digunakan untuk laporan yang berkaitan dengan integritas, etika, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pelanggaran dalam pelayanan.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Laporan terkait dugaan praktik KKN dalam pelaksanaan tugas atau pelayanan.
Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan penggunaan jabatan, kewenangan, atau fasilitas secara tidak semestinya.
Pungutan Liar
Dugaan permintaan pembayaran di luar ketentuan atau prosedur resmi.
Gratifikasi
Dugaan penerimaan hadiah, imbalan, atau fasilitas yang berpotensi konflik kepentingan.
Benturan Kepentingan
Kondisi ketika kepentingan pribadi dapat memengaruhi objektivitas tugas.
Pelanggaran Kewajiban atau Peraturan
Dugaan pelanggaran disiplin, etika kerja, atau ketentuan pelayanan yang berlaku.
Informasi yang sebaiknya disiapkan
Agar laporan mudah diverifikasi, sampaikan informasi secara jelas, runtut, dan sesuai hal yang benar-benar diketahui.
What (Apa)
Perbuatan atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
Who (Siapa)
Pihak, jabatan, atau unit kerja yang diduga terlibat.
Where (Di mana)
Tempat atau lokasi terjadinya dugaan pelanggaran.
When (Kapan)
Waktu kejadian, tanggal, bulan, atau perkiraan periode kejadian.
How (Bagaimana)
Modus, cara, atau kronologi peristiwa tersebut terjadi.
Evidence (Bukti)
Keterangan bukti, seperti dokumen, foto, rekaman, atau saksi yang dimiliki.
Alur Pengaduan
Pengaduan dapat dibuat langsung tanpa login. Simpan nomor tiket dan PIN yang diberikan setelah laporan berhasil dikirim.
Buat Pengaduan
Klik tombol Buat Pengaduan dan isi formulir laporan sesuai informasi yang diketahui.
Lengkapi Uraian
Sampaikan kronologi, waktu, lokasi, pihak terkait, dan keterangan bukti pendukung apabila tersedia.
Verifikasi
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan validitas laporan.
Tindak Lanjut
Pengaduan diproses sesuai ketentuan dan statusnya dapat dipantau menggunakan nomor tiket dan PIN.
Langkah Singkat Pelaporan
Ikuti langkah berikut untuk mengirim laporan tanpa login dan tanpa membuat akun.
Isi Formulir
Pilih jenis dugaan pelanggaran, isi kronologi, waktu, lokasi, dan pihak terkait.
Jelaskan Bukti
Jelaskan bukti yang dimiliki. Foto, dokumen, atau rekaman tidak diunggah melalui formulir.
Kirim Laporan
Periksa kembali isian, centang pernyataan, lalu kirim laporan melalui sistem.
Pantau Status
Gunakan nomor tiket dan PIN untuk memantau perkembangan laporan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Beberapa informasi dasar terkait penggunaan layanan Whistleblowing System.
Tidak. Formulir WBS tidak meminta nama, email, nomor HP, atau identitas pribadi pelapor.
Gunakan nomor tiket dan PIN yang muncul setelah laporan berhasil dikirim.
Untuk menjaga anonimitas, formulir tidak menyediakan unggahan file. Pelapor dapat menjelaskan jenis bukti yang dimiliki pada kolom keterangan.
Simpan nomor tiket dan PIN. Keduanya diperlukan untuk mengecek status laporan secara mandiri.
Laporkan dugaan pelanggaran secara aman.
Gunakan layanan WBS untuk membantu menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.