Konsentrasi Particulate Matter (PM10) di Sulawesi Tengah berkisar 6,00–18,00 μg/m3 dan tergolong kategori baik. Menurut PP No. 41 Tahun 1999, PM adalah partikel padat di udara yang bersumber dari kendaraan diesel, tungku kayu, dan pembangkit listrik, dengan sifat fisika-kimia bervariasi.

 

Pengertian

Aerosol merupakan partikel berupa cairan dan -umumnya- padatan yang melayang di atmosfer. Sumbernya dapat berasal dari alam maupun antropogenik. Aerosol padat dengan ukuran jari-jari lebih kecil dari 10 μm disebut aerosol PM10. Aerosol PM10 merupakan salah satu dari lima parameter kualitas udara, bersama dengan karbon monoksida, oksida nitrogen, oksida sulfur, dan ozon permukaan. Pada peristiwa kebakaran hutan, aerosol PM10 bersama dengan ozon permukaan menimbulkan suatu fenomena yang disebut asap kabut (smog).

 

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.