ZONA INTEGRITAS

Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri secara resmi membentuk Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Pembentukan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, sekaligus menegaskan komitmen satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan satuan kerja yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Komitmen

Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri menyatakan komitmen sebagai berikut:

Pertama, menyelenggarakan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menjaga keandalan pelaporan kinerja dan keuangan serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh satuan kerja.

Ketiga, melakukan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko secara berkelanjutan untuk memastikan tercapainya sasaran organisasi.

Keempat, membangun budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan satuan kerja melalui keteladanan pimpinan dan keterlibatan seluruh pegawai.

Kelima, terbuka terhadap pengawasan internal maupun eksternal serta menindaklanjuti hasil pengawasan secara konsisten.

Melalui pembentukan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini, Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi unit kerja yang berintegritas, profesional, dan memberikan pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat.