1. Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi SPAG Lore Lindu Bariri didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Perka BMKG No. 17 Tahun 2014
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.

  • Perka BMKG No. 10 Tahun 2016
    Tentang Perubahan atas Perka BMKG No. 17 Tahun 2014 yang menetapkan tiga SPAG resmi, yaitu:

    • SPAG Bukit Kototabang – Agam, Sumatra Barat

    • SPAG Lore Lindu Bariri – Sulawesi Tengah

    • SPAG Puncak Vihara Klademak – Sorong, Papua Barat

  • Perban BMKG No. 8 Tahun 2020
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.


2. Tugas Pokok

SPAG Lore Lindu Bariri mempunyai tugas pokok untuk:

Melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan, dan analisis terhadap komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, serta parameter fisis atmosfer.


3. Fungsi

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, SPAG Lore Lindu Bariri memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pengamatan terhadap komposisi kimia atmosfer, gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer.

  2. Melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data terkait unsur-unsur atmosfer tersebut.

  3. Melakukan analisis dan pengolahan data sesuai prosedur ilmiah dan standar internasional.

  4. Menyediakan layanan informasi tentang komposisi kimia atmosfer dan indikasi perubahan iklim secara cepat dan mudah dipahami.

  5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan kerumahtanggaan yang mendukung operasional harian stasiun.


4. Tugas Tambahan

Berdasarkan Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.9a/UM/KB/I/2018, sebagai perubahan dari KEP.24/UM/KB/VII/2015, SPAG Lore Lindu Bariri juga ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Tugas tambahan ini meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengelolaan Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi.

  2. Menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan pengamatan klimatologi kepada instansi pengelola di wilayah koordinasi.

  3. Mengumpulkan dan mengelola data klimatologi dari stasiun kerja sama dan UPT di wilayahnya, serta mengirimkan data ke Balai Besar BMKG dan Pusat Database setiap awal bulan.

  4. Mengirimkan data hujan dari Stasiun Hujan Utama (ZOM) ke UPT penyusun prakiraan musim di wilayahnya.

  5. Melakukan pemantauan dan pendataan kegiatan Stasiun Kerja Sama setiap triwulan sesuai format standar.

  6. Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penggantian, serta penghapusan alat pengamatan klimatologi di wilayah koordinasi.

  7. Menyusun rencana pengembangan jaringan pengamatan klimatologi kerja sama.

  8. Melakukan pembayaran honorarium pengamat serta biaya pemeliharaan alat dan fasilitas pendukung.

  9. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kegiatan stasiun kerja sama kepada Kepala BMKG dalam bentuk softcopy dan hardcopy.