- Hits: 7251
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi SPAG Lore Lindu Bariri didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:
-
Perka BMKG No. 17 Tahun 2014
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global. -
Perka BMKG No. 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Perka BMKG No. 17 Tahun 2014 yang menetapkan tiga SPAG resmi, yaitu:-
SPAG Bukit Kototabang – Agam, Sumatra Barat
-
SPAG Lore Lindu Bariri – Sulawesi Tengah
-
SPAG Puncak Vihara Klademak – Sorong, Papua Barat
-
-
Perban BMKG No. 8 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
2. Tugas Pokok
SPAG Lore Lindu Bariri mempunyai tugas pokok untuk:
Melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan, dan analisis terhadap komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, serta parameter fisis atmosfer.
3. Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, SPAG Lore Lindu Bariri memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Melakukan pengamatan terhadap komposisi kimia atmosfer, gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer.
-
Melaksanakan pengumpulan dan penyebaran data terkait unsur-unsur atmosfer tersebut.
-
Melakukan analisis dan pengolahan data sesuai prosedur ilmiah dan standar internasional.
-
Menyediakan layanan informasi tentang komposisi kimia atmosfer dan indikasi perubahan iklim secara cepat dan mudah dipahami.
-
Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan kerumahtanggaan yang mendukung operasional harian stasiun.
4. Tugas Tambahan
Berdasarkan Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.9a/UM/KB/I/2018, sebagai perubahan dari KEP.24/UM/KB/VII/2015, SPAG Lore Lindu Bariri juga ditunjuk sebagai Koordinator Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Tugas tambahan ini meliputi:
-
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengelolaan Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi.
-
Menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan pengamatan klimatologi kepada instansi pengelola di wilayah koordinasi.
-
Mengumpulkan dan mengelola data klimatologi dari stasiun kerja sama dan UPT di wilayahnya, serta mengirimkan data ke Balai Besar BMKG dan Pusat Database setiap awal bulan.
-
Mengirimkan data hujan dari Stasiun Hujan Utama (ZOM) ke UPT penyusun prakiraan musim di wilayahnya.
-
Melakukan pemantauan dan pendataan kegiatan Stasiun Kerja Sama setiap triwulan sesuai format standar.
-
Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penggantian, serta penghapusan alat pengamatan klimatologi di wilayah koordinasi.
-
Menyusun rencana pengembangan jaringan pengamatan klimatologi kerja sama.
-
Melakukan pembayaran honorarium pengamat serta biaya pemeliharaan alat dan fasilitas pendukung.
-
Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kegiatan stasiun kerja sama kepada Kepala BMKG dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Page 8 of 11