lintas sektor

PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Rumah Makan Pondok Pinang ini bertujuan untuk merumuskan respon, inovasi, dan rencana tindak lanjut terhadap tantangan lingkungan di wilayah Palu dan sekitarnya.

Soroti PETI dan Konflik Lahan

Dalam diskusi tersebut, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar wilayah operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Keberadaan aktivitas ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penataan dan pengelolaan wilayah pertambangan secara berkelanjutan. Pihak PT CPM menyampaikan bahwa penanganan aktivitas pertambangan di luar sistem perizinan formal memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, guna memastikan proses penertiban berjalan efektif serta tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Terkait aspek sosial, PT CPM juga mengonfirmasi adanya program dukungan kepada masyarakat setempat, termasuk penyaluran bantuan kompensasi kepada warga di wilayah Poboya sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar. Ke depan, langkah yang diusulkan mencakup penguatan tata kelola perizinan melalui integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

Krisis Kualitas Udara dan Dampak Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Palu memaparkan data yang mengkhawatirkan, di mana kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah Mantikulore mengalami kenaikan signifikan mencapai 6.447 jiwa pada tahun 2025. Selain itu, hasil pengujian pada periode 2022–2023 menunjukkan adanya warga yang terpapar merkuri di sekitar area pemrosesan emas, mengindikasikan potensi risiko kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat rencana konkret terkait pembangunan sistem pemantauan kualitas udara berbasis darat (ground monitoring) di wilayah terdampak. Pemantauan kondisi atmosfer masih didominasi oleh pemanfaatan data satelit yang memiliki keterbatasan dalam merepresentasikan variasi konsentrasi polutan secara harian dan pada skala lokal.

Ketiadaan sistem pemantauan kualitas udara secara real-time ini berpotensi menghambat upaya mitigasi risiko kesehatan masyarakat, karena keterlambatan dalam mendeteksi lonjakan konsentrasi polutan berbahaya seperti PM2.5 dan logam berat di udara ambien. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat risiko paparan dan kesiapan sistem observasi lingkungan di daerah tersebut.

Pemulihan Vegetasi dan Kawasan Tahura

Isu degradasi lahan juga menjadi sorotan tajam, terutama dengan hilangnya sekitar 1.933 hektar tutupan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Penurunan ini dipicu oleh perubahan fungsi kawasan dari konservasi menjadi hutan produksi untuk mendukung aktivitas tambang.

Sebagai langkah pemulihan, UPTD Tahura dan instansi terkait melaporkan beberapa capaian dan rencana:

  • Rehabilitasi DAS: Pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 17 hektar di Kawatuna sebagai bagian dari kewajiban pemegang IPPKH.
  • Distribusi Bibit: Pembagian 12.400 bibit melalui dana aspirasi (Pokir) untuk wilayah Mantikulore, yang mencakup Kelurahan Poboya, Tondo, Layana Indah, dan Talise.
  • Inovasi Layanan: Penggunaan kanal daring (Linktree) untuk mempermudah masyarakat umum mengakses bibit pohon kayu dan buah secara gratis.

Rencana Tindak Lanjut

Forum Group Discussion (FGD) ini menekankan pentingnya penguatan kolaborasi pengawasan lintas instansi dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci, mulai dari Inspektur Tambang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga unsur masyarakat sipil seperti ARKOM Kota Palu dan Komunitas Mangrove Palu.

Dalam forum tersebut, setiap instansi didorong untuk menyusun rencana aksi yang terukur dan aplikatif, dengan mengintegrasikan pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari strategi pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas monitoring, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta mendorong perbaikan status kualitas lingkungan hidup Kota Palu secara berkelanjutan.